DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid Harusnya Diteken JK, MUI dan Menag
Pada akhirnya, Menag keluarkan aturan yang diteken sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaraquthni mendukung Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Imam menjelaskan, Ketua DMI Jusuf Kalla (JK) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar bersama Kemenag juga sempat membahas pedoman tersebut.
"Yang diharapkan waktu itu kalau bisa, ditandatangani tiga pihak (DMI, MUI dan Kemenag), nah ini supaya landing-nya enak," ujar Imam dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).
Meski demikian, Imam mengaku tak mempermasalahkan apabila pada akhirnya surat edaran itu hanya dikeluarkan sendiri oleh Menteri Agama.
"Tapi ini yasudahlah, Menteri Agama sudah mengeluarkan sendiri, maka arahnya ini hanya ke Menag, tidak ke Pak JK dan ke Pak Miftachul Akhyar," katanya.
Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid demi Kesyahduan
Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid
1. DMI harap para takmir masjid memahami pedoman ini
Imam berharap para takmir masjid memahami pedoman penggunaan pengeras suara ini. Dia mengakui, perlu ada tahapan sosialisasi yang baik agar aturan ini bisa dipahami secara menyeluruh.
"Saya rasa ini nanti akan berhatap, tidak seketika, mungkin ya ini yang seperti yang kita dengar ini, beda antara masyarakat kota dengan masyarakat desa, dan bagi semua pihak sektor kota dan desa," katanya.
Imam pun menjelaskan, pengeras suara yang diatur hanya di bagian luar saja. Untuk pengeras suara bagian dalam, penggunaannya bebas.
Imam mengakui ada berbagai sikap yang timbul dari masyarakat ketika keluar aturan ini. Sebab, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sudah menjadi tradisi di Indonesia.