TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Belum Terima Surat Presiden soal Calon Anggota KPU dan Bawaslu

DPR dorong Presiden Jokowi segera serahkan surat

Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - DPR RI belum menerima surat dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait nama-nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

"DPR belum menerima surat dari presiden terkait dengan soal fit and proper test untuk KPU maupun Bawaslu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Saan mendorong Jokowi untuk segera mengirimkan surat presiden. Sehingga, DPR bisa melakukan fit and proper test untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu.

"KPU yang lama itu akan habis masa jabatannya di bulan April, sementara DPR akan reses kembali tanggal 21 Februari yang akan datang, jadi kita harapkan bahwa sebelum masa sidang ditutup kita sudah melakukan fit and proper test dan sudah ada Komisioner KPU maupun Bawaslu yang tujuh orang itu sudah terpilih," ucapnya.

Baca Juga: Timsel Serahkan Nama-Nama Calon Anggota KPU ke Jokowi, Ini Daftarnya

1. Fit and proper test akan dilakukan secara terbuka

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Saan menjelaskan DPR akan menggelar fit and proper test terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu secara terbuka. Hal itu dilakukan agar masyarakat juga mengetahui rekam jejak para calon anggota penyelenggara dan pengawas Pemilu.

"Biar publik juga bisa mengikuti terkait dengan rekam jejak calon-calon anggota penyelenggara Pemilu," katanya.

2. Timsel serahkan nama-nama calon anggota KPU ke Jokowi

Timsel serahkan nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Presiden Joko Widodo. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu menyerahkan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang lolos seleksi kepada Presiden Jokowi. Ketua Timsel Juri Ardiantoro mengatakan ada 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang diserahkan kepada Jokowi.

"Kami menyampaikan laporan hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, di mana diamanatkan undang-undang kami melaporkan proses seleksi selama tiga bulan (kepada Presiden), mulai pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, tes administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, tes wawancara, profiling dari setiap bakal calon," ujar Juri dalam pernyataannya yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/1/2022).

Juri mengatakan, nama-nama yang diserahkan kepada Jokowi itu hasil dari keputusan rapat pleno Timsel pada 5 Januari 2022. Mereka yang terpilih kemudian akan memimpin KPU dan Bawaslu untuk periode 2022-2027.

Juri menjelaskan Jokowi selanjutnya akan menyerahkan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu itu ke DPR RI. Kemudian parlemen akan melakukan fit and proper test untuk seleksi tahap akhir.

"Nanti akan dipilih (oleh DPR) setengah dari calon yang sudah diajukan oleh bapak Presiden," katanya.

Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Sulitkan Penyelenggara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya