Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Sulitkan Penyelenggara

Kemungkinan jadwal akan dibahas dua pekan lagi

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Septa Dinata mengatakan, belum ditetapkannya jadwal pemilu 2024 dikhawatirkan akan memicu ketidakpastian politik. Hingga akhir tahun lalu, pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal menyepakati jadwal Pemilu 2024.

Menurut Septa, ketidakjelasan jadwal pemilu akan berimplikasi pada kesulitan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca Juga: Jimly Usul Pemilu 2024 Digelar 17 April Seperti Pemilu Sebelumnya

1. Pemerintah dan DPR kemungkinan akan sepakati jadwal pemilu bersama komisioner baru

Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Sulitkan PenyelenggaraIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Septa mengingatkan tugas KPU ke depan sangat berat, selain pemilu serentak, juga penyelenggaraan pilkada serentak beberapa bulan kemudian. Jangan sampai penetapan jadwal ini ditunda terus-menerus.

“Jika dilihat kondisi saat ini, kemungkinan besar pemerintah dan DPR akan menyepakati jadwal pemilu bersama komisioner yang baru," kata Septa dalam keteranan tertulis, Senin (3/1/2022).

2. Kemungkinan jadwal akan dibahas dua pekan lagi

Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Sulitkan PenyelenggaraIlustrasi rapat anggota DPR (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Seyogyanya, kata Septa, sebelum 20 bulan, sudah ada jadwal yang pasti, sehingga KPU dapat bekerja dengan tahapan-tahapan yang lebih pasti.

Septa mengaku pesimistis jadwal ini akan segera disepakati dalam waktu dekat, mengingat DPR masih reses dan akan kembali bersidang paling cepat dua minggu ke depan, usai masa reses pada 10 Januari 2022.

Baca Juga: Perludem: Karakteristik Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia

3. Jangan sampai kejadian 2019 terulang

Jadwal Pemilu 2024 Belum Ditetapkan, Pengamat: Sulitkan PenyelenggaraIlustrasi TPS. IDN Times/ Mela Hapsari

Selain itu, menurut Septa, masa kerja anggota KPU 2017-2022 akan berakhir pada Februari 2022. Ini akan memiliki konsekuensi terhadap waktu yang dibutuhkan anggota KPU yang baru, untuk menyesuaikan dan mempelajari secara keseluruhan persiapan pemilu mendatang.

"Jangan sampai kejadian 2019 terulang. Tanggal pemilu belum ada, sementara persiapan sudah melewati 20 bulan. Ini bisa menjadi tekanan buat penyelenggara dan menyebabkan gunjang-ganjing yang tidak perlu,” kata Septa.

Diketahui, Pemilu 2019 menjadi pemilu berdarah. Sebanyak 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, karena kelelahan harus menghitung surat suara berhari-hari.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya