DPR dan Pemerintah Sepakat 8 RUU Provinsi Jadi UU, Segera Disahkan
8 RUU provinsi segera dibawa ke rapat paripurna DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat delapan rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatra Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku, dan Kalimantan Tengah menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat kerja Tingkat I Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan semua fraksi di komisinya sepakat dengan putusan yang ada.
"Tadi kami sudah sepakati. Semua fraksi, juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, termasuk pemerintah, sudah menyepakati delapan undang-undang ini," ujar Doli dilansir ANTARA, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: DPR Sahkan RUU 5 Provinsi, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru
1. Akan disahkan di rapat paripurna
Doli menjelaskan, RUU delapan provinsi itu nantinya akan dibahas di rapat tingkat dua DPR RI atau rapat paripurna. Di rapat paripurna, akan ada persetujuan untuk pengesahan RUU menjadi undang-undang.
"Setelah hari ini, nanti kami akan kirim surat kepada pimpinan untuk segera diagendakan. Kami berharap bisa diagendakan segera karena sudah tidak ada masalah lagi sebetulnya," ucap dia.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU 5 Provinsi, Papua Kini Punya 3 Provinsi Baru