Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Dikurbankan dengan Kondisi Tertentu
Hewan terjangkit dengan gejala berat tak sah dikurbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022, tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan ada sejumlah hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun dalam keterangannya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Marak Penyakit Mulut dan Kutu, Pemprov Kaltim Sidak Hewan Ternak
Baca Juga: Kulon Progo Yakin Tak Ada Penyakit Mulut dan Kuku saat Idul Adha
1. Hewan memiliki gejala berat tak sah untuk dikurbankan
Namun, bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas, dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," ucapnya.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," sambungnya.