TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Agung Tersangka, Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum

Jokowi menyebut ada urgensi reformasi hukum

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Terkait peristiwa ini, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun mengatakan perlu adanya reformasi hukum.

"Ya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK. Kedua, saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," ujar Jokowi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud: Mafia Hukum Banyak di APH Lain

1. Jokowi juga perintahkan Mahfud MD mereformasi hukum

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku sudah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk melakukan reformasi hukum. Yang terpenting, kata Jokowi, semua pihak harus bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang ada di KPK.

"Dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam,  jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK," ucap dia.

Baca Juga: KPK Geledah Gedung MA dan Rumah Hakim Agung Usai OTT, Temukan Apa?

2. Sudrajat Dimyati diduga terima suap Rp800 juta

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, Sudrajad diduga telah menerima Rp800 juta untuk memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Dimyati menerima uang tersebut melalui Elly Tri Pangestu yang merupakan seorang Hakim Yudisial. "SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelas Firli pada Jumat (23/9/2022).

Firli mengatakan, suap itu bermula ketika Yosep Parera dan Eko Suparno yang menjadi kuasa hukum dari Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Kasasi ini diajukan pada tahun 2022.

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," jelas Firli.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya