Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud: Mafia Hukum Banyak di APH Lain

Sudrajad Dimyati jadi hakim agung pertama yang kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD turut berkomentar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Menurutnya, sudah sepatutnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyelidiki dugaan rasuah di lembaga aparat penegak hukum lainnya. 

"Karena di sana kan ramai sarang mafia hukumnya. Tetapi, tetap harus profesional, tidak boleh mencari-cari (kesalahan) karena kalau orang mencari-cari kesalahan lalu bertindak secara hukum tidak bagus untuk pembangunan hukum dan ekonomi," ujar Mahfud kepada media di Malang, Jawa Timur pada 22 September 2022 lalu. 

Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum lainnya agar tidak ikut berbuat salah. DI sisi lain, KPK harus juga bertindak profesional. 

"Jadi, orang (APH) harus bersikap jujur (tak korupsi). Menurut saya, KPK juga memiliki ukuran untuk melakukan sejumlah tindakan," katanya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut bila Sudrajad terbukti melanggar hukum dengan menerima suap maka harus diproses sesuai aturan. "Karena kalau tertangkap tangan itu kan sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka," tutur dia.

Lalu, mengapa KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad sebagai tersangka?

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA 

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga terima suap Rp800 juta untuk penanganan perkara

Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud: Mafia Hukum Banyak di APH LainHakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, ketika dilakukan pemberian keterangan pers, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap senilai Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP) yang merupakan panitera pengganti MA.

"SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujar Firli pada Jumat dini hari, (23/9/2022). 

Adapun uang suap diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA.

DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp850 juta, kemudian untuk ETP Rp100 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pailit," kata dia.

Firli mengatakan, saat tim KPK melakukan operasi senyap, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura. Selain itu, ada penyerahan uang dari Albasri (AB) selaku PNS MA sekitar Rp50 juta.

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

2. Uang suap bagi hakim agung Sudrajat dimasukan ke dalam kamus Bahasa Inggris

Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud: Mafia Hukum Banyak di APH LainKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menunjukkan kamus yang dapat dimanfaatkan untuk menyembunyikan duit suap pada Jumat dini hari, 23 September 2022. (Tangkapan layar YouTube KPK)

Saat pemberian keterangan pers, Firli menunjukkan satu fakta menarik. Uang suap yang ditujukan bagi hakim agung Dimyati Sudrajad disimpan di dalam kamus Bahasa Inggris yang telah dimodifikasi. Ketika kamus itu dibuka menyerupai boks dan dapat dimanfaatkan untuk menyimpan barang. 

"Tadi ada yang berupa uang, tadi The New English Dictionary tadi kan. Kan rekan-rekan lihat itu," ungkap Firli. 

Selain Sudrajad, ada sembilan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sembilan tersangka dimaksud ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Tidak ada hal-hal yang aneh atau miss karena KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan cukup atau kecukupan bukti. Dan hari ini kita sudah sampaikan secara resmi apa hasil kerja KPK," kata mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. 

3. KPK baru kali pertama dalam sejarah lakukan OTT terhadap hakim agung

Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud: Mafia Hukum Banyak di APH LainGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Sementara, di dalam rekam jejaknya, ini merupakan kali pertama KPK melakukan operasi senyap terhadap hakim agung di Mahkamah Agung (MA). KPK memang pernah melakukan penetapan tersangka terhadap aparat penegak hukum lainnya (APH). Beberapa contoh seperti Komjen (Pol) Budi Gunawan, hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dan ketua MK, Akil Mochtar. 

Budi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki rekening gendut. Sedangkan, Patrialis terjerat kasus suap judicial review di MK. Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.

Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah Mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Ia saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat MA, Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.

https://www.youtube.com/embed/5UWVlYf4CKQ

Baca Juga: Jokowi Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya