TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICW Temukan Dana Pesantren Disunat Birokrasi Informal 

ICW melakukan pemantauan dari Maret-November 2021

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan hasil temuannya terkait adanya dugaan korupsi terhadap program bantuan operasional pendidikan (BOP) pondok pesantren (Ponpes) dari Kementerian Agama. ICW melakukan pemantauan pada Maret hingga November 2021.

Pemantauan itu dilakukan di Aceh, Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Salah satu temuan ICW yakni kacaunya pendataan ponpes seperti data pesantren tidak cocok dengan profil di lapangan, hingga data tidak akurat.

Selain itu, ICW juga menyampaikan adanya sistem distribusi bantuan yang terindikasi korupsi. Sistem distribusi itu dibayang-bayangi oleh birokrasi informal.

"Birokrasi informal ini menempatkan diri sebagai middle-man alias broker, baik atas nama perwakilan partai politik tertentu, organisasi keagamaan tertentu, atau forum-forum masyarakat lainnya," ujar ICW dikutip IDN Times dari laman resminya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan Sampah, Kades: Nanti Saya Bongkar

Baca Juga: Eks Dirut PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mesin Giling

1. Peran mereka seolah mulia

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

ICW menyebut, peran para birokrasi informal itu seolah mulia. Mereka menyebut dirinya membantu agar bantuan segera dapat dicairkan.

"Tapi sokongan untuk menyusun proposal kebutuhan, dan bantuan untuk menyiapkan administrasi dan persyaratan lainnya bukanlah sesuatu yang gratis. Potongan 40 persen hingga 50 persen dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes oleh para makelar ini," ucapnya.

Ponpes menjadi korban dalam hal ini. Sebab, BOP yang seharusnya bisa membantu operasional pesantren menjadi berkurang. Terlebih, kondisi pandemik COVID-19 menjadi pukulan telak bagi semua pihak.

"Para pejabat dan penguasa lokal dengan mudahnya menjadi penyalur resmi BOP ponpes, yang semestinya berlabel BOP Kemenag," katanya.

2. Rincian bantuan yang diterima masing-masing ponpes

Ilustrasi santri (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

ICW menjelaskan, bantuan yang diterima oleh masing-masing ponpes tergantung kategorinya. Bila ponpes masuk kategori kecil menerima bantuan Rp25 juta, kategori sedang Rp40 juta, dan kategori besar Rp50 juta.

"Berdasarkan Juknis dan keterangan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, bantuan tersebut disalurkan secara langsung oleh Kemenag ke pesantren dan diterima seutuhnya oleh pengasuh pondok pesantren," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya