TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Penjelasan Muhadjir soal Cabut Langsung Izin ACT Tanpa Peringatan

Kemensos tak berhak bubarkan ACT, yang berhak Kemenkumham

ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menjelaskan alasan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) tanpa peringatan.

Muhadjir mengatakan, peringatan tersebut harus dilihat terlebih dahulu kasusnya seperti apa.

"Banyak yang menanyakan di aturan Kemensos itu kan ada peringatan 1, 2, 3 kan gitu ya, baru ada sanksi. Saya bilang, itu tidak bisa diberlakukan seperti itu. Tergantung kasusnya," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Kalau baru melompat pagar, diingatkan. Kalau baru buka pintu diingatkan kedua. Tapi kalau sudah lari bawa hasil curian masa diingatkan, ya harus dikejar dong. Kalau diingatkan ya malah lari cepat dia. Jadi itu kenapa ketika saya ad interim itu mengambil keputusan cabut hari itu juga, itu masalahnya dan sekarang insyaAllah kan terbukti," sambungnya.

Baca Juga: Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

Baca Juga: Dugaan Dana ACT Mengalir ke Parpol, PAN Buka Suara

1. Kemensos hanya berhak cabut izin ACT, tidak membubarkan

Gedung Kemensos (dok. Kemensos)

Muhadjir mengatakan, Kemensos hanya berhak mencabut izin ACT. Sebab, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mencabut adalah Kemenkumham.

"Jadi hanya dicabut, bukan membubarkan. Membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham, tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," kata dia.

2. Pimpinan ACT jadi tersangka dan ditahan

ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Pada, 8 Juli 2022, polisi melakukan pemeriksaan pertama kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin, serta sejumlah petinggi ACT lainnya. Mereka diperiksa atas dugaan kasus penyelewengan dana kemanusiaan.

Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan, Senin (25/7/2022), polisi menetapkan empat tersangka terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan. Polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka pada Jumat (29/7/2022). Di hari jumat itu, keempat tersangka juga ditahan.

Empat tersangka yang ditahan adalah Pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).

Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Dia mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.

Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Pada 2020, para tersangka membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610.

Ibnu Khajar saat itu diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing. Ibnu Khajar juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Hariyana Hermain sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022 bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan (HRD) ACT. Pada periode itu, Ibnu Khajar selaku ketua pengurus, Hariyana menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut.

Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya