Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi

Ahyudin memenuhi pemeriksaan, Ibnu Khajar dalam perjalanan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan pendiri ACT Ahyudin dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam pemeriksaan ini baru Ahyudin yang memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik sedang memintai keterangan saudara A, sedangkan saudara IK ketua lama bagian keuangan dan manager proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya, Jumat (8/7/2022).

1. ACT bisa mengumpulkan ratusan miliar tiap tahun

Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa PolisiPresiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)

ACT diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005 oleh Ahyudin.

Seiring berjalannya waktu, yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya dalam program tanggap darurat, pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis virtual seperti kurban, zakat dan wakaf.

“Yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan dan CSR. Dana yang dikumpulkan ACT tidak sedikit, mencapai ratusan miliar setiap tahunnya,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Ganjar Klaim Baznas Lebih Transparan dari ACT, Kantor di Jateng Tutup

2. ACT diduga menyalahgunakan uang donasi

Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa PolisiInfografis aliran dana ACT (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga yayasan ACT menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi bagi pengurus yang ada di dalamnya serta diduga terdapat indikasi penggunaan dana donasi digunakan dalam aktivitas terlarang.

“Tentu dugaan-dugaan ini sedang didalami dan ditekusuri dan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: 12 Fakta Kasus ACT, Gaji Bos 'Selangit' hingga Donasi untuk Al Qaeda

3. Keduanya pernah dilaporkan dalam sebuah kasus

Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa PolisiMantan Ketua Dewan Pembina Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. (ANTARA/HO-ACT)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengonfirmasi soal dua petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan terkait dugaan penipuan dalam akta autentik.

Laporan itu dilakukan pada 2021 lalu dan masih dalam proses penyelidikan. Terlapor dalam kasus ini adalah petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.

“Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

Andi menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan penipuan ini, termasuk para terlapor. Namun demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal kasus ACT ini.

“Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHP)," ujar Andi.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya