TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Sumsel soal Sumbangan Akidi Tio

IPW menilai Kapolda Sumsel sudah permalukan Polri

Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih masalah sumbangan hibah dana Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Tak hanya itu, IPW juga meminta untuk memeriksa Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri.

"Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryati. Namun, uang untuk penanganan COVID-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan," ujar Plt Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2021).

Baca Juga: Profil Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra, Korban Prank Rp2 T Akidi Tio

1. Irjen Eko dinilai sudah permalukan institusi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit bertemu keluarga ABK KRI Nanggala-402. (dok. Humas Mabes Polri

Menurutnya, Irjen Eko telah mempermalukan insitusi Polri karena membuat gaduh dengan adanya sumbangan Rp2 triliun yang belum pasti itu. Dia juga mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Eko.

"Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri menonaktifkan Kapolda Sumsel," katanya.

Menurutnya, Kapolda Sumsel tidak profesional dengan menerima sumbangan tersebut. Sugeng mengatakan seharusnya sumbangan untuk penanganan COVID-19 diserahkan kepada satgas Penanganan COVID-19.

"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryati oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha kapolda sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Sosok Akidi Tio Bukan Fiktif

2. Polda Sumsel ralat status tersangka anak bungsu Akidi Tio

Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, meralat pernyataan prank uang Rp2 triliun yang disampaikan oleh Direktur Intel dan Keamanan Dirintelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.

Ia juga meluruskan status tersangka anak bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti. Menurut Supriadi, pernyataan status tersangka adalah tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini. Bahkan Supriadi menegaskan jika pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan.

"Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah Bapak Kapolda dan Kabid Humas. Jangan ada dan tidak boleh pakai pernyataan lain," ungkap Supriadi kepada awak media di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Mahfud MD soal Sumbangan Akidi Tio: Sejak Awal Saya Tak Percaya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya