Jokowi Belum Terima Nama-Nama Calon PJ Gubernur DKI Jakarta
Ada tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku belum menerima nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, yang sudah diusulkan DPRD DKI Jakarta. Ada tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan DPRD DKI Jakarta.
"Belum sampai ke saya, mungkin baru sampai ke Mendagri," ujar Jokowi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/9/2022).
Jokowi mengatakan, ada banyak kriteria untuk menentukan siapa yang akan menjadi Pj Gubenur DKI Jakarta. Namun, dia tak menjelaskan kriterianya.
"Saya kira kriterianya banyak sekali, nanti saja kalau sudah, nanti kita putuskan," ucap dia.
Baca Juga: PDIP DKI Minta Mendagri Usulkan Perempuan Sebagai Calon Pj Gubernur
Baca Juga: DPRD Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta 13 September
1. Mendagri Tito tunggu usulan tiga nama dari DPRD DKI paling lambat 16 September 2022
Sebelumnya, berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 31 Agustus 2022 lalu, Mendagri Tito Karnavian menunggu tiga calon nama penjabat yang diusulkan DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 16 September 2022. Tito pernah menyebut sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penjabat Gubernur DKI Jakarta. Pertama, ia harus berasal dari penjabat pimpinan tinggi madya yang setara eselon I.
Kedua, ia harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya, eselon I," ungkap Tito pada 29 Agustus 2022 lalu di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara, pada rapat yang digelar pada Selasa, 13 September 2022, tiga nama sepakat untuk diusulkan ke Kemendagri. Tiga nama itu yakni, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Ketiga nama itu telah diserahkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi ke Kemendagri pada 15 September 2022.