Jokowi Minta Kejagung-Komnas HAM Koordinasi Selesaikan HAM Berat
Jokowi juga akan bertemu dengan korban pelanggaran HAM berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur nonyudisial. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak melupakan upaya penyelesaian kasus HAM berat secara yuridis.
"Khusus penyelesaian yudisial, itu presiden akan tetap meberikan perhatian penuh, dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mahfud menerangkan, penyelesaian secara yuridis itu dilakukan melalui pengadilan adhoc. Tujuannya, untuk mencari pelaku agar bisa dihukum.
"Sedangkan yang ini, penyelesaian nonyudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan, yang tim PPHAM ini memperhatikan korban," kata dia.
Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Baca Juga: Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat, Jokowi: Pulihkan Hak Korban
1. Jokowi akan kunjungi korban pelanggaran HAM berat
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut Jokowi juga akan mengunjungi korban pelanggaran HAM berat. Namun, Mahfud tak menjelaskan kapan Jokowi akan bertemu dengan para korban.
"Mungkin dalam waktu dekat presiden akan berkunjung ke Aceh, Talangsari," kata dia.