Jokowi Teken PP, Anak Korban Kekerasan dan Terorisme Dilindungi Khusus
Ada 15 kategori anak yang mendapat perlindungan khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus bagi anak.
PP yang terdiri dari 95 pasal ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021, seperti dikutip dari salinan dokumen yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (22/8/2021).
Pada BAB I ketentuan umum, anak yang dimaksud adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Baca Juga: 5 Tips Ciptakan Ruang Aman Anti Kekerasan Anak di Sekolah, Penting!
Baca Juga: 76 Tahun Merdeka, Perempuan Indonesia Masih Jadi Korban Kekerasan
1. Ada 15 kategori anak wajib dilindungi
Pada pasal 3, ada 15 kategori anak yang masuk dalam kategori perlindungan. Pemerintah pusat dan daerah wajib dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus. Berikut daftarnya:
a. Anak dalam Situasi Darurat;
b. Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
c. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
d. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
e. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, sikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
f. Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
g. Anak dengan HIV dan AIDS;
h. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan;
i. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
j. Anak Korban Kejahatan Seksual;
k. Anak Korban Jaringan Terorisme;
l. Anak Penyandang Disabilitas;
m. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
n. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang;
o. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orangnya.
Baca Juga: Presiden PKS: Demokrasi Masa Jokowi Alami Kemunduran Jadi Lebih Buruk