Jokowi Terima MRP, Bahas soal UU Otsus hingga Pemekaran Daerah Papua
Jokowi memiliki perhatian khusus pada Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo hari ini menerima sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di Istana Merdeka, Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Materi yang dibicarakan, dia (MPR) menyampaikan aspirasi terkait dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dengan pemekaran dan sebagainya, yang itu tadi sudah disampaikan, dijawab oleh Presiden," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (25/4/2022).
"Misalnya Undang-Undang Otsusnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji materi di MK dan kita hargai proses hukum dan kita akan ikuti, dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis," sambungnya.
Baca Juga: Otsus Papua Mengoyak Keamanan dan Kedamaian Orang Asli Papua
Baca Juga: Mahfud MD: UU Otsus Papua Dibentuk Sesuai UUD 1945
1. Singgung soal pro-kontra pemekaran daerah di Papua dan Papua Barat
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyinggung soal adanya pro-kontra pemekaran daerah di Papua dan Papua Barat. Menurutnya, pro-kontra merupakan hal yang biasa.
"Tidak ada sesuatu pun di negeri ini yang langsung disetujui oleh semua orang," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, pengajuan pemekaran daerah ini menjadi rebutan. Namun, Papua dan Papua Barat yang dipilih oleh pemerintah.
Editor’s picks
"Oleh karena itu, Presiden menjelaskan berdasarkan data, bahwa sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan, ada 354 permohonan pemekaran, dan berdasarkan kepentingan di Papua kita mengabulkan untuk 3 provinsi, Papua Barat justru minta agar dimekakarkan," ucapnya.