TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Brigadir J, Moeldoko: Kapolri Sudah Pedomani Petunjuk Jokowi

Jokowi disebut tetap meminta kasus Brigadir J transparan

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Polri kini telah menetapkan dua tersangka atas kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Selain itu, sudah ada 25 polisi yang juga diperiksa dalam kasus tersebut.

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap meminta kepada Kapolri, Jenderal Pol listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

"Intinya suaranya gak berubah, bahwa perintah Presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Brigadir RR Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Pengacara Minta Irjen Ferdy Sambo Juga Ditindak Pidana

1. Kasus dibuka secara transparan agar tak ada isu liar

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, permintaan Jokowi atas kasus kematian Brigadir J adalah dibuka secara transparan agar tak ada isu liar.

Selain itu, dia menyebut, Kapolri juga sudah mempedomani apa yang menjadi petunjuk Presiden Jokowi.

"Kapolri sudah mempedomani petunjuk {residen," kata dia.

2. Dua tersangka kasus kematian Brigadir J

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti luka (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kematian Brigadir J, kini giliran Brigadir RR ditangkap oleh Tim Khusus (Polri).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan, tersangka RR dijerat pasal yang sama dengan Bharada E namun ditambah Pasal 340.

"340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi kepada IDN Times, Minggu (7/8/2022).

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Andi mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu. Brigadir RR pun langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Timsus Tangkap Brigadir RR Terkait Tewasnya Brigadir J

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya