Kasus COVID-19 Tinggi, Menag: Bersabar dan Lakukan Ibadah di Rumah
Rumah ibadah di zona PPKM Darurat diminta tutup sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pengurus rumah ibadah yang masuk dalam zona PPKM Darurat Jawa-Bali untuk tutup sementara. Penutupan itu juga dilakukan di wilayah yang masuk zona merah dan oranye penyebaran COVID-19.
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada seluruh umat beragama untuk beribadah di rumah masing-masing. Penutupan sementara rumah ibadah itu menurutnya dilakukan agar tidak memunculkan potensi penularan virus corona.
“Angka kasus harian positif COVID-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” ujar Yaqut, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Adha pada 10 Juli 2021
1. Menag minta azan tetap dikumandangkan sebagai penanda waktu salat
Bagi umat Islam, kata Yaqut, masjid atau musala tetap mengumandangkan azan. Hal itu dilakukan sebagai penanda waktu salat.
"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musala yang berada di zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ucapnya.
"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," imbuh Yaqut.
Baca Juga: Potret Masjid-Masjid Jakarta pada 10 Malam Terakhir Ramadan