Kemenag Ancam Laporkan Penjual Buku Nikah Ilegal di E-Commerce
Akan dilaporkan ke pihak kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beredar buku nikah dijual di e-commerce. Namun, penjual buku nikah tersebut telah menghapus produknya di situs jual beli tersebut.
Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib Machrus mengancam akan melaporkannya ke polisi. Sebab, kasus ini bukan kali pertama terjadi.
"Sangat mungkin kita laporkan. Kasus ini kan bukan pertama kali. Dulu pernah, hanya caranya saja yang berbeda. Yang dulu pelakunya ditangkap," ujar Adib dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital, Kartu Fisik Disetop Agustus Ini
Baca Juga: Beredar Kartu Nikah Digital Tampilkan 4 Kolom Istri, Kemenag: Hoaks!
1. Buku nikah hanya dicetak Kemenag
Adib menegaskan, jual beli buku nikah merupakan perbuatan ilegal. Dia mengatakan, buku nikah hanya dicetak oleh Kemenag.
"Tidak sah. Buku nikah yang sah hanya yang dicetak dan diterbitkan Kemenag atau lembaga yang ditunjuk Kemenag. Selain itu, tidak sah," katanya.
Sekali lagi, Adib mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan jual beli buku nikah. Itu merupakan pelanggaran hukum.
"Jika perbuatan itu dilakukan oleh masyarakat, penindakannya ada di kepolisian. Terkait hal ini, kita akan berkoordinasi dengan petugas kepolisian agar kasus serupa tidak berulang kembali," ucapnya.
Baca Juga: Kemenag Ancam Sanksi Bila KUA Catat Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus