TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Simak Syaratnya

Masyarakat umum dan PNS bisa mendaftar

Suasana Jemaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka seleksi petugas haji untuk tahun 2023. Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, pendaftaran itu dibuka untuk petugas kloter dan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

"Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” ujar Arsad dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Menag Berharap Kuota Haji Indonesia Ditambah

Baca Juga: Amirul Hajj: Kepuasan Jemaah Jadi Standar Keberhasilan

1. Pendaftaran sepenuhnya dilakukan secara online

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Arsad mengatakan, pendaftaran itu sepenuhnya dilakukan secara online. Calon pendaftar bisa masuk ke menu pendaftaran petugas haji menggunakan Pusaka Super Apps Kementerian Agama.

"Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore," ucap dia.

2. Petugas kloter dibagi menjadi dua formasi

Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Arsad menjelaskan, untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi dua formasi, yakni ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus bagi petugas pembimbing ibadah haji, Kemenag mensyaratkan mereka yang sudah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik.

Selain itu, calon petugas juga disyaratkan mampu mengoperasikan Microsoft Office dan aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya