Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!
Nomor statistik dan tanda daftar pesantren juga dibekukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu diambil setelah MSAT, anak kiai pemilik pesantren, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren juga sudah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Bareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Baca Juga: Diminta Bareskrim, Kemenag Pertimbangkan Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah
1. Kemenag dukung langkah Polri terkait proses hukum
Waryono menegaskan, Kemenag mendukung Polri terkait proses hukum yang kini tengah dilakukan. Waryono mengatakan, pihak pesantren juga dianggap menghalang-halangi proses hukum ketika polisi hendak menangkap MSAT.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Waryono.
Waryono meminta kepada pihak keluarga santri untuk memahami masalah ini.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata dia.