TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!

Nomor statistik dan tanda daftar pesantren juga dibekukan

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Keputusan itu diambil setelah MSAT, anak kiai pemilik pesantren, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren juga sudah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Bareskrim Minta Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang 

Baca Juga: Diminta Bareskrim, Kemenag Pertimbangkan Bekukan Ponpes Shiddiqiyyah

1. Kemenag dukung langkah Polri terkait proses hukum

Dir PD Pontren Kemenag, Waryono (Dok. Kemenag)

Waryono menegaskan, Kemenag mendukung Polri terkait proses hukum yang kini tengah dilakukan. Waryono mengatakan, pihak pesantren juga dianggap menghalang-halangi proses hukum ketika polisi hendak menangkap MSAT.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Waryono.

Waryono meminta kepada pihak keluarga santri untuk memahami masalah ini.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata dia.

2. Kabareskrim minta Kemenag tutup Pesantren Shiddiqiyyah

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Andrianto juga meminta kepada Kemenag untuk menutup Pesantren Shiddiqiyyah.

Selain membekukan izin, Kabareskrim juga meminta dukungan wali santri dengan cara memindahkan anak-anak mereka dari Ponpes Shiddiqiyyah. Hal ini dilakukan untuk mendukung aparat mengungkap kasus dugaan pencabulan.

"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman, dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," kata Agus.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya