TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Cabut Izin Pesantren di Bandung Gegara Guru Perkosa 12 Santri

Kemenag membantu mencarikan sekolah untuk para santri

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional salah satu pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Pencabutan itu buntut dari adanya seorang guru berinisial HW yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Dirjen Pendis M Ali Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Bejat! Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santri hingga Melahirkan

Baca Juga: Oded M Danial Minta Guru Agama yang Perkosa Santri Dihukum Berat

1. Kemenag dukung proses hukum Polri

Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id) 

Ali mengatakan, Kemenag mendukung upaya polisi dalam melakukan porses hukum. Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan Kemenag salah satunya dengan mencabut izin operasional pesantren.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan selain berkoordinasi dengan polisi, Kemenag juga menjalin komunikasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Waryono menerangkan, Kemenag memulangkan para santri yang ada di pesantren milik HW. Para santri itu dibantu Kemenag untuk mendapatkan sekolah agar kembali bisa melanjutkan pendidikannya.

2. Guru pesantren di Bandung perkosa 12 santri hingga melahirkan

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, kasus ini diungkapkan oleh Mary Silvita di dalam akun Facebook pribadinya, dan menjelaskan sebanyak 8 murid pesantren tersebut sudah melahirkan.

"Bayangkan saja, laporan dari orang tua korban menyebutkan para santriwati yang menjadi korban rata-rata berusia belasan (13-16 tahun), 8 di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan satu anak ada yang telah melahirkan 2 bayi," tulis dia, dikutip IDN Times, Kamis (9/12/2021).

HW sudah ditangkap dan tengah diadili untuk kejahatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 (1) KUHP.

Para orang tua korban dan saksi mengaku gelisah, sebab setelah membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan pada 18 Mei 2021 mereka tidak lagi mendapat kabar mengenai perkembangan kasus yang telah mereka laporkan.

"Tidak ada pemberitaan media dan tidak ada laporan perkembangan kasus membuat para orang tua korban yang tinggal di Garut umumnya menjadi gusar. Mereka mengaku bingung dengan nasib anak-anak mereka dan bayi yang sudah dilahirkan dari perbuatan bejat HW," tulis Mary.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya