Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad Jadi 20 Oktober 2021
Kemenag tegaskan yang bergeser hanya hari liburnya saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya pada 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya sebaran virus corona.
Kamaruddin menjelaskan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap dilakukan pada 19 Oktober 2021 meski libur nasionalnya bergeser.
"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (11/9/2021).
Baca Juga: Alasan Kemenag Pindahkan Libur Tahun Baru Islam ke 11 Agustus
Baca Juga: Ada 16 Libur Nasional di 2022, Cuti Bersama Kapan?
1. Perubahan hari libur berdasarkan SKB tiga menteri
Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan, perubahan hari libur itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ucapnya.