Kemenag: Jemaah Batal Berangkat Haji 2023 Bisa Lanjut Tahun Berikutnya
Jemaah yang meninggal bisa digantikan pasangan, anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 telah disepakati DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp90.050.637,26. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah Rp49.812.700,26.
Sisanya, sebanyak Rp40.237.937 akan dibayarkan nilai manfaaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kenaikan biaya haji ini dirasa masih tinggi, dan diperkirakan ada jemaah yang batal berangkat tahun ini karena tak bisa melunasi.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengatakan bila ada jemaah batal karena tidak bisa melunasi Bipih, bisa berangkat pada tahun selanjutnya.
"Nah, yang gak bisa nomor di atasnya akan naik. Nah, jemaah yang itu maka tak hilang kuotanya, dia bergeser di tahun 2024. Jadi, semua jemaah tetap (bisa berangkat)," ujar Jaja di kantor Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: DPR dan Kemenag Sepakat Ongkos Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta, BPKH Cairkan Nilai Manfaat Rp40,2 Juta
1. Bila ada calon jemaah haji meninggal dunia bisa diwariskan
Sementara itu, bila terdapat calon jemaah haji yang batal berangkat karena meninggal dunia, bisa diwariskan ke anak atau orang tuanya. Namun, tak bisa diwariskan ke kerabatnya untuk berangkat ke Tanah Suci.
Bila calon jemaah itu wafat dan tidak memiliki keluarga kandung, biaya hajinya akan diberikan ke keluarga lainnya.
"Dananya akan diwariskan ke ahli warisnya. Silakan untuk ajukan pembatalan," ucap Jaja.