Kemenag Sempat Nyatakan Umrah Disetop, Menag: Ada Salah Komunikasi
Tidak ada penghentian keberangkatan umrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan Indonesia tak menghentikan sementara keberangkatan jemaah umrah pada masa pandemik COVID-19. Dia akhirnya meluruskan masalah ini.
"Terkait dengan umrah, yang kabarnya diberhentikan, sebenarnya begini, tidak ada pemberhentian umrah, tetapi ini ada komunikasi publik yang agak salah tangkap gitu," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Jemaah Tiba di RI Hari Ini, Kemenag Evaluasi Pemberangkatan Umrah
Baca Juga: [BREAKING] Kasus Omicron Melonjak, Pemberangkatan Umrah Dihentikan Sementara
1. Kemenag semula berencana hentikan skema pemberangkatan satu pintu
Yaqut menjelaskan, penghentian sementara yang dimaksud adalah skema umrah satu pintu atau one gate policy (OGP) yang diajukan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. Namun, dia tidak menyetujui rencana tersebut.
"Jadi bukan umrahnya yang diberhentikan, tapi one gate policy dihentikan per 15 Januari, karena dianggap sudah bisa dijalankan tanpa one gate policy, tetapi saya minta Pak Dirjen tidak boleh dihentikan, tetap one gate policy," katanya.
Oleh karenanya, Yaqut menegaskan, skema keberangkatan umrah satu pintu ini masih akan tetap berlaku. Menurut dia, negara tidak memiliki hak untuk melarang warganya pergi ke luar negeri.
"Karena tidak ada (larangan) orang pergi ke luar negeri, termasuk umrah, ketika visa itu sudah bisa didapat, tidak ada satu undang-undang pun yang boleh melarang warga negaranya pergi ke luar negeri, kalau dia dapat visa. Kecuali dia terkena masalah hukum," kata Menag.