Keppres BPIH Terbit, Inilah Biaya Haji di 13 Embarkasi
Masing-masing embarkasi berbeda Bipihnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022, tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dalam Keppres BPIH disebutkan, Bipih berasal dari dana yang dibayarkan jemaah, nilai manfaat dan dana efisiensi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, biaya haji dalam Keppres 5/2022 ini diperuntukkan bagi haji reguler, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Dengan adanya Keppres ini, Kemenag akan melakukan konfirmasi jemaah lunas tunda yang seharusnya berangkat pada 2020. Bipih rata-rata yang ditetapkan Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 39.886.009.
"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Hilman dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).
"Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjut dia.
Baca Juga: Ini Sebaran Kuota Haji 2022, Jawa Barat Dapat Terbanyak
1. Indonesia tahun ini dapat 100.051 kuota haji
Hilman menjelaskan, Indonesia pada tahun ini mendapat kuota haji sebanyak 100.051 orang. Jumlah tersebut hanya 50 persen, karena saat ini masih dalam pembatasan pandemik COVID-19.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” katanya.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta, Termasuk Biaya Hidup Selama di Saudi