KPU Batasi Usia Petugas Ad Hoc di Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun
Hal itu untuk mengantisipasi tidak ada petugas yang wafat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia panitia ad hoc seperti petugas PPK, PPPS, KPPS, Pantarlih, KPPS luar negeri. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan usia panitia ad hoc maksimal 50 tahun.
Hal itu mengantisipasi agar tak terjadi lagi para petugas ad hoc meninggal dunia. Sebab, pada pemilu 2019, ada ratusan petugas yang meninggal dunia karena kelelahan dan memiliki penyakit komorbid.
"Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung. Sehingga fasilitasi memeriksa (kesehatan) badan-badan ad hoc, kami minta pemerintah terutama pemda, karena bagaimana pun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga pemda masing-masing, kami sampaikan kepada presiden," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Rapat DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Kembali Ditunda
Baca Juga: Rapat Konsinyering Sepakati Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp76 Triliun
1. Panitia ad hock bakal terima honor Rp1,5 juta
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, honor untuk panitia ad hoc seperti petugas PPK, PPPS, KPPS, Pantarlih, KPPS luar negeri akan naik dibanding 2019. Pada 2024, pantia ad hoc itu rata-rata akan diberi honor Rp1,5 juta.
"Honornya Rp1,5 juta, yang dulu Rp500 ribu," ucap Yulianto.