KPU Tak Akan Beri Tanda Khusus di Surat Suara Caleg Mantan Narapidana
KPU beralasan tak ada aturannya di undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.917 orang masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI 2024. Dalam DCT itu, ada yang mantan terpidana.
Meski demikian, Ketua KPU Hasyim Asy'ari enggan menyampaikan berapa jumlah pastinya mantan terpidana yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024.
"Jadi, kalau yang untuk mantan terpidana, itu kan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) diperbolehkan untuk nyalon, hanya saja ada tambahan syarat, yaitu setelah yang bersangkutan bebas atau selesai menjalani masa pidananya harus jeda 5 tahun," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: KPU Tetapkan 668 Orang Masuk Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI 2024
Baca Juga: Wacana Publikasikan CV Caleg, KPU Akan Tanya Parpol Dulu
1. KPU tak akan beri tanda khusus di surat suara caleg mantan narapidana
Hasyim menegaskan, KPU tidak akan memberi tanda khusus di surat suara untuk mantan narapidana. Sebab, tak ada aturan yang mengharuskan hal tersebut.
"Gak (ada tanda khusus) bagi yang mantan terpidana, sudah memenuhi masa jeda 5 tahun, itu di undang-undang juga gak ada ketentuan diberi tanda, tidak ada," kata dia.