Wacana Publikasikan CV Caleg, KPU Akan Tanya Parpol Dulu

KPU akan publikasikan nama-nama DCT caleg pada 4 November

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.917 orang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI 2024. KPU akan merilis nama-nama yang masuk dalam DCT pada 4 November 2023.

Meski demikian, KPU tidak akan langsung menampilkan curriculum vitae (CV) atau daftar riwayat hidup caleg DPR RI 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan bertanya terlebih dulu kepada partai politik (parpol) apakah calegnya setuju atau tidak daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.

"Untuk publikasi CV atau daftar riwayat hidup. Jadi, begini untuk yang besok tanggal 4 November pengumumannya baru daftarnya dulu ya, partai kalau yang basisnya partai, atau anggota DPR adalah yang diumumkan adalah daftar calonnya dulu dan nanti kalau untuk publikasi CV atau riwayat hidup atau profile-nya yang ada di CV, tentu kami akan bersurat kepada masing-masing pimpinan partai politik," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: KPU Tetapkan 668 Orang Masuk Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI 2024

1. KPU harap parpol bersedia CV calegnya bisa dipublikasikan

Wacana Publikasikan CV Caleg, KPU Akan Tanya Parpol DuluKonferensi pers KPU menetapkan DPT Caleg DPR RI dan DPT calon anggota DPD RI 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Hasyim berharap partai politik bersedia CV calegnya dipublikasikan. Menurutnya, hal itu bisa menguntungkan agar para pemilih mengetahui latar belakang caleg.

"Kalau dalam pandangan kami, kami optimis partai-partai politik akan mempublikasikan daftar riwayat hidup itu, karena menyangkut profiling atau citra diri masing-masing calon, dan kami juga meyakini calon-calon juga ingin mempublikasikan dirinya" kata dia.

Baca Juga: KPU Dihujani Pertanyaan Komisi II DPR soal Pendaftaran Prabowo-Gibran

2. Ada 18 partai politik yang daftarkan caleg

Wacana Publikasikan CV Caleg, KPU Akan Tanya Parpol DuluKonferensi pers KPU menetapkan DPT Caleg DPR RI dan DPT calon anggota DPD RI 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hasyim menerangkan, total ada 18 partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatif untuk bertarung pada Pileg 2024. Total, ada 10.323 calon anggota legislatif yang didaftarkan.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi. Hasilnya, ada 9.917 yang lolos verifikasi dan bisa ikut dalam kontestasi Pileg 2024.

"Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini, itu jumlahnya adalah 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan," kata dia.

3. Partai politik bisa lakukan gugatan bila tak sesuai

Wacana Publikasikan CV Caleg, KPU Akan Tanya Parpol DuluKonferensi pers KPU menetapkan DPT Caleg DPR RI dan DPT calon anggota DPD RI 2024 (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan bagi partai politik atau caleg yang keberatan dengan penetapan DPT itu, bisa melakukan gugatan selama tiga hari kerja, yakni pada 6-8 November 2023.

"Jadi, para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya, bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7, 8 November dan setelah itu, proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, sebelum proses itu akan ada mediasi," ujar Afif.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya