Makna Khilafah hingga Nikah Online Jadi Bahasan Ijtima Ulama MUI
Masalah kripto juga dibahas di ijtima ulama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. Acara tersebut digelar di Jakarta selama tiga hari berturut-turut mulai hari ini, Selasa (9/11/2021).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan ijtima ulama membahas sejumlah persoalan. Salah satunya mengenai makna khilafah dan jihad.
"Tahun ini salah satu hal yang bersifat strategis terkait dengan upaya mendudukkan makna jihad dan khilafah secara proporsional di dalam konteks berbangsa dan bernegara, karena faktanya di tengah masyarakat ada titik ekstrem," ujar Asrorun dalam siaran YouTube MUI TV, Selasa.
Menurut Asrorun, ada orang yang memaknai jihad dan khilafah hanya sebatas perang atau kembali ke era abad pertengahan.
"Tapi, ada juga titik ekstrem yang lain yang memaknai bahwa jihad dan khilafah tidak relevan, dan tidak ada kaitannya dengan keagamaan," katanya.
Baca Juga: MUI Bakal Gelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Pada 9-11 November 2021
Baca Juga: MUI Minta Permendag Tentang Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
1. Pinjol dan nikah online juga akan dibahas
Dalam sambutannya, Asrorun menjelaskan, ijtima ulama juga akan membahas mengenai pinjaman online dan nikah online yang ramai dibahas selama masa pandemik. Selain itu, kripto, transpalansi rahim, keuangan sosial, hingga zakat juga akan dibahas dalam ijtima.
Editor’s picks
"Di samping itu masalah hukum dan perundang-undangan ada beberapa masalah yang akan dikaji dan juga dibahas di antaranya, tinjauan atas RUU tentang minuman beralkohol, kemudian tinjauan atas RUU KUHP khusus terkait dengan perzinaan dan juga tinjauan atas berbagai peraturan tata kelola turunan dari sertifikasi halal," katanya.