MUI Minta Permendag Tentang Impor Minuman Alkohol Dibatalkan

MUI anggap minol dapat merusak moral bangsa

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kiai Cholil Nafis meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 untuk dibatalkan. Permendag 20/2021 itu mengatur tentang impor minuman beralkohol.

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” ujar Nafis dilansir dari laman MUI, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Minta RUU Minol Dikaji Mendalam, Wamenag: Perlu Lihat Budaya dan Agama

1. Alasan minta dibatalkan

MUI Minta Permendag Tentang Impor Minuman Alkohol DibatalkanMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Cholil mengatakan alasan permintaan untuk membatalkan Permendag 20/2021 lantaran dapat merusak moral anak bangsa. Dia juga mendesak kepada DPR agar Rancangan Undang-Undang RUU minuman beralkohol untuk segera dituntaskan.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," katanya.

Permendag 20/2021 mengubah aturan sebelumnya, yakni Permendag 20/2014 tentang minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

Cholil Nafis menyampaikan bahwa Permendag 20/2014 sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak hanya untuk 1 liter MMEA.

Baca Juga: Ada Tradisi hingga Makanan, RUU Minol Diminta Tidak Larang Alkohol

2. Ada tradisi hingga makanan, RUU minol diminta tidak larang alkohol

MUI Minta Permendag Tentang Impor Minuman Alkohol DibatalkanMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

RUU Minol sudah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Baleg DPR pun menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini. Dalam rapat kali ini, RUU Minol diminta bukan untuk melarang alkohol.

"Kami mengusulkan untuk dipertimbangkan oleh Baleg, bukan larangan tapi pengendalian. Alasannya, kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan bangsa ini dengan pelarangan dalam segala hal," ujar perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta H. Lokra, saat RDPU Baleg DPR, di kanal YouTube Baleg DPR, Selasa (13/7/2021).

Lokra mengatakan sudah banyak regulasi di Indonesia. Terkait alkohol, lanjutnya, masyarakat tidak perlu dilarang, sebab warga Indonesia hanya perlu dibina.

"Minuman beralkohol itu tradisi Nusantara. Di beberapa wilayah ada tradisi seperti itu sebagai pergaulan dan ada tradisi di Kristen itu ada Perjamuan Kudus. Jadi tidak mungkin setelah Perjamuan Kudus itu, orang mabuk bikin kekacauan, pelanggaran lalu lintas, dan sebagainya," ucap dia.

3. Pelarangan alkohol dinilai bisa ganggu kedatangan turis asing ke Indonesia

MUI Minta Permendag Tentang Impor Minuman Alkohol DibatalkanIDN Times/Imam Rosidin

Perwakilan dari Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Philip K Widjaja mengatakan, minuman alkohol di luar negeri tidak dilarang, namun dilakukan pengetatan. Philip mencontohkan warga yang ingin membeli minuman alkohol harus bisa menunjukkan kartu identitasnya bahwa dia telah dewasa.

Di sebagian negara lain, kata Philip, juga penjual hanya boleh menjual minuman beralkohol pada waktu tertentu, misalnya malam hari.

Philip menambahkan alkohol tidak hanya di minuman saja. Beberapa makanan juga memiliki kandungan atau dibuat dengan alkohol. Dia mengatakan ada kemungkinan turis asing 'enggan' datang ke tempat wisata di Indonesia bila minuman alkohol dilarang.

"Karena orang asing akan berdatangan, mereka juga akan melihat (minuman alkohol). (Tapi karena) banyak hal yang membatasi, apakah ini tetap membuat mereka merasa tertarik untuk datang atau seperti apa. Saya kira (RUU Minol) ini butuh pengkajian lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: 5 Fakta Bir Pletok, Khasiat Minuman Tanpa Alkohol Khas Betawi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya