TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Ketua MK Nilai Perlu Ada Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Hamdan Zoelva beberkan alasannya kenapa harus direvisi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (dok. BPKH)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Hamdan mengatakan, revisi itu diperlukan agar memberikan gambaran yang jelas terhadap tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebab, kata Hamdan, masyarakat selama ini belum mengetahui secara rinci mengenai tugas dan fungsi BPKH. Selain itu, ada sejumlah istilah yang sulit dipahami, seperti Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji.

"Sangat penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki," ujar Hamdan dalam keterangannya di acara Seminar NasionalAspek Hukum Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Haji, Univesitas Syiah Kuala, Aceh yang dibagikan BPKH, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: BPKH Ajak Gen Z dan Millennial Haji Muda

Baca Juga: Menteri Agama Ingatkan BPKH Hati-hati Kelola Dana Haji Rp158,3 T

1. Alasan perlu adanya revisi undang-undang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (dok. BPKH)

Hamdan kemudian membeberkan alasan perlu adanya revisi UU Nomor 34 Tahun 2014. Menurutnya, ada dua paradigma berdasarkan undang-undang tersebut.

Pertama, UU Nomor 34 Tahun 2014 seolah membuat BPKH sebagai lembaga independen untuk mengelola keuangan haji dan meningkatkan nilai manfaat dana kelola haji.

"Ketika Kemenag membutuhkan dana haji, maka seakan-akan BPKH sebagai kasir haji," kata dia.

Baca Juga: Puncak Haji 2023 Selesai, Total Jemaah Haji Lampung Meninggal 12 Orang

2. Paradigma BPKH sebagai kasir harus diubah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (dok. BPKH)

Oleh karena itu, Hamdan berharap paradigma BPKH sebagai kasir dana haji pun harus diubah.

"Saya kira pandangan ini harus diubah, BPKH harus dilibatkan dalam seluruh proses ekosistem haji termausk penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)," ucap dia.

Baca Juga: Kemenag Imbau Salat Gaib bagi Korban Gempa Maroko dan Banjir di Libya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya