TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Megawati Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo: Pak Kapolri Saya Bangga!

Megawati sebut sidang Ferdy Sambo Cs meriah

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri turut berkomentar mengenai vonis mati Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Megawati menyebut, sidang tersebut meriah dan jadi perhatian publik.

"Sidang yang sedang meriah, itu kan ada namanya ahli mikro ekspresi jadi kan jelek-jelek (gini) tahu sedikitlah," ujar Megawati dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dikutip Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Senggol Ibu-ibu, Megawati: Saya sampai Presiden, Masih Masak Lho! 

Baca Juga: Ungkap Deretan Gelar hingga Prestasi, Megawati Gak Mau Disebut Sombong

1. Megawati bangga

Megawati Soekarnoputri dalam acara Jeju Forum for Peace and Prosperity tahun 2022 di Korea Selatan (dok. PDIP)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam acara tersebut juga disapa oleh Megawati. Ketua Umum PDI Perjuangan itu mengaku bangga.

"Pak Kapolri saya bangga banget apa yang telah diputuskan dalam persidangan," kata dia.

2. Majelis hakim beri vonis berbeda-beda

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang berbeda-beda kepada kelima terdakwa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, mendapat hukuman 20 tahun penjara. Kemudian untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer atau Bharada E yang juga menjadi justice collaborator, divonis 1,5 tahun penjara.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis para terdakwa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk keluarga korban Brigadir J.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Tetapi, FS masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi,” kata Fickar kepada IDN Times, Rabu (15/2/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya