TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melihat Aturan Pemasangan dan Dimensi Alat Peraga Kampanye

Ada sejumlah aturan yang sudah dibuat KPU soal alat kampanye

Ilustrasi - Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah partai politik, bakal calon presiden, dan bakal calon anggota legislatif sudah mulai memasang alat peraga kampanye menjelang Pemilu 2024. Tak jarang alat peraga kampanye yang dipasang, dianggap tidak sesuai, karena dipasang di pohon, hingga di pinggir jalan menghalangi rambu lalu lintas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018, tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye pemilihan umum.

Dalam pasal 25, ayat 3 menerangkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan berbagai metode, misal dengan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Dalam pasal 25 ayat 4, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 (dua puluh satu) hari sebelum dimulainya masa tenang.

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

Baca Juga: Kontroversi Penghapusan LPSDK, Dana Kampanye 2024 Sulit Diawasi?

1. Alat peraga kampanye bisa dicetak ke berbagai media

IIlustrasi kumpulan baliho (DN Times/I Gusti Ngurah Made Wirawan)

Pasal 32, KPU juga mengatur alat peraga kampanye bisa dicetak ke berbagai media. Berikut ketentuannya:

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho, billboard, atau videotron;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

2. Ukuran dan alat peraga kampanye

Baliho Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Ciputat, Tangerang Selatan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Di pasal 32 ayat 3, turut diatur ukuran alat peraga kampanye. Berikut ketentuannya:

(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter);
b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan
c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

(4) Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

(5) Peserta Pemilu mencetak Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya