TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Bandingkan Bising Toa Masjid seperti Gonggongan Anjing

Ini isi aturan pengeras suara masjid dan musala

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Konferensi Pers Peresmian RSPJ Extensi Arafah Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Senin (19/7/2021). (youtube.com/Pertamedika Training)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas membandingkan bisingnya pengeras suara masjid atau musala bila dinyalakan secara bersamaan dalam satu waktu dapat mengganggu. Bahkan, dia membandingkannya dengan gonggongan anjing.

Pernyataan tersebut keluar saat Yaqut ditanya mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala

"Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ujar Yaqut dilansir ANTARA, Kamis (23/2/2022).

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sambungnya.

Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid demi Kesyahduan

Baca Juga: Kemenag Bantah Anti Syiar soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid

1. Penggunaan suara diatur maksimal 100 desibel

Menag Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, (17/8/2021) (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Yaqut menjelaskan, Kemenag tidak membatasi syiar agama Islam. Hanya saja, kata dia, suara yang keluar itu perlu diatur agar umat agama lain tak merasa terganggu.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ucapnya.

Dia menegaskan, tujuan dari terbitnya SE tersebut agar masyarakat Indonesia semakin harmonis.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya,

Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

2. Isi dari pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala

Berikut penjelasan mengenai pedoman penggunaan pengeras suara:

Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya