Kemenag Bantah Anti Syiar soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid

Kemenag baru mengeluarkan aturan pengeras suara di masjid

Jakarta, IDN Times - Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib membantah kalau Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai bentuk anti syiar.

"Saya ingin menjagak semua komponen bahwa SE 05 tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankam ajaran agama," ujar Adib dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid demi Kesyahduan

1. Minta isu anti syiar tak digoreng

Kemenag Bantah Anti Syiar soal Pengaturan Pengeras Suara MasjidUpacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id) 

Adib kemudian meminta kalau isu Kemenag anti syiar tak digoreng lebih dalam. Dia menegaskan, Kemenag tidak berupaya untuk mengatur urusan agama.

"Jangan sampai ada yang menggoreng ke sana ke mari, jadi dianggap pemerintah terlalu mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar," katanya.

Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

2. Perlu ada sosilasi masif

Kemenag Bantah Anti Syiar soal Pengaturan Pengeras Suara MasjidIlustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Lebih lanjut, Adib mengatakan perlu ada sosialisasi masif mengenai pedoman aturan tersebut. Kemenag juga meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam untuk ikut membantu sosialisasi.

"Jadi perlu sosilsasi yang masif melalui ormas keagamam Islam, Dewan Masjid Indonesia, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya yang punya pandangan sama menjaga syiar dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat," katanya.

3. Alasan Menag keluarkan pedoman pengaturan pengeras suara

Kemenag Bantah Anti Syiar soal Pengaturan Pengeras Suara MasjidMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasannya mengeluarkan pedoman pengaturan pengeras suara.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Yaqut menjelaskan, pengeras suara yang ada di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Muslim, khususnya sebagai pengingat waktu salat. Meski demikian, Yaqut mengingatkan kalau masyarakat Indonesia juga beragam dengan berbagai agama dan sukunya.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya