TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Yaqut Undang Wali Kota Cilegon Usai Viral Tolak Pendirian Gereja

Pertemuan digelar 14 September 2022

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, viral di media sosial setelah ikut menandatangani petisi menolak pembangunan gereja. Karena ada peristiwa itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengundang Helldy untuk mengetahui masalah apa yang sebenarnya terjadi.

"Kita akan diskusikan solusinya dengan Wali Kota Cilegon dan tokoh masyarakat. Saya mengundang mereka untuk bertemu pada 14 September mendatang,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

“Saya sudah terima laporan dari tim, undangan pertemuan di kantor Kementerian Agama ini sudah dikirim ke para pihak, termasuk Wali Kota Cilegon,” sambungnya.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Ikut Petisi Tolak Bangun Gereja, Kemenag Buka Suara

1. Pihak yang diundang dalam diskusi

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Yaqut menjelaskan, ada sejumlah pihak yang diundang dalam diskusi dengan Wali Kota Cilegon. Mereka adalah Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

Dari internal Kemenag, akan hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt. Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.

"Beragam perspektif akan kita diskusikan bersama, baik dari aspek regulasi, kesejarahan, dan masing-masing relevansinya dalam konteks kehidupan kebangsaan masa kini. Insyaallah solusi terbaiknya akan bisa segera dicapai,” ucap dia.

Dia berharap, pertemuan itu nantinya memiliki solusi yang dapat diterima semua pihak. Yaqut menjelaskan, spirit beragama adalah mendekatkan manusia kepada Tuhan, bukan untuk saling membenci antarmanusia.

2. Syarat pendirian rumah ibadah

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi (dok. Kemenag)

Sebelumnya, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengatakan, Kemenag telah menerbitkan aturan pendirian rumah ibadah. Seharusnya, Helldy dan kepala daerah lain, berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

PMB tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, kata Wawan, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.

Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi, sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat, ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” ujar Wawan dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya