TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal PT Taman Wisata Candi yang Kelola TMII Selama 25 Tahun

Perjanjian untuk mengelola TWC diteken bareng Kemensetneg

IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah resmi meneken kerja sama dengan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perusahaan ini merupakan BUMN yang mengelola bidang pariwisata.

PT TWC mulanya bernama PT Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan (Persero). Namun, pada tahun 1980, namanya berubah dari PT Taman Wisata Candi Borobudur & Prambanan (Persero) menjadi PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1980.

PT TWC memiliki visi menjadi pengelola dan pengembang cagar budaya dan budaya yang berstandar internasional.

Misi perusahaan, Mengelola dan mengembangkan lingkungan warisan/cagar budaya agar selaras dengan upaya pelestarian secara berkelanjutan. Menjalankan usaha yang berdaya saing, kreatif, inovatif, ramah lingkungan yang ekselen dan memberikan pengalaman wisata yang mengesankan (Customer Experience).

"Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat," demikian informasi di situs resmi PT TWC seperti dikutip IDN Times, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Mensesneg Minta Pengelola Candi Borobudur Tak Cuma Cari Untung di TMII

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Dunia yang Sempat Hilang, Termasuk Candi Borobudur

PT TWC ditugasi melakukan usaha dan mengembangkan lingkungan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko serta peninggalan sejaran dan purbakala lainnya. PT TWC melakukan pengembangan tersebut sebagai suatu taman wisata.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut; mengelola lingkungan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Ratu Boko serta peninggalan sejarah dan purbakala lainnya sebagai taman wisata, termasuk kegiatan-kegiatan perencanaan teknis, pemeliharaan dan pengawasan lingkungannya, sattu dan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Merencanakan dan mengembangkan dan memanfaatkan prasarana, sarana dan fasilitas umum lainnya di lingkungan taman wisata candi untuk kegiatan pariwisata. Melakukan kegiatan usaha travel, transportasi, MICE, resto, dan pengembangan destinasi wisata. Melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.

1. Selama ini mengembangkan usaha di Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko

ANTARA FOTO/Anis Efizudin

2. PT TWC bakal kelola TMII selama 25 tahun

IDN Times/Kevin Handoko

PT TWC merupakan mitra pengelolaan TMII dalam jangka waktu 25 tahun, terhitung sejak 1 Juli 2021. Perjanjian itu juga berupa kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa kontribusi tetap dan kontribusi berdasarkan proporsi pembagian keuntungan yang telah disepakati.

Sehingga, pengelolaan TMII ke depan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendapatan negara. Mensesneg Pratikno berharap, dengan pengelolaan yang lebih baik, TMII dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

“Bagaimana kita bisa mengembalikan keindahan kebhinnekaan Indonesia, kekayaan kebudayaan Indonesia, dan keindahan alamnya Indonesia melalui Taman Mini Indonesia Indah sebagai The Ultimate Showcase of Indonesia,” ucap Pratikno.

Pratikno menegaskan selama perjanjian berlangsung, TMII tetap menjadi milik negara. PT TWC tidak berhak mengalihkan atau menjaminkan kepada pihak lain.

“PT TWC wajib menyampaikan laporan-laporan kepada Kemensetneg terkait dengan pelaksanaan pengelolaan objek KSP (kerja sama pemanfaatan)," ujarnya.

Baca Juga: Susunan Lengkap Tim Transisi TMII: Moeldoko dan Pratikno Jadi Pengarah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya