Mengenal PT Taman Wisata Candi yang Kelola TMII Selama 25 Tahun
Perjanjian untuk mengelola TWC diteken bareng Kemensetneg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah resmi meneken kerja sama dengan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perusahaan ini merupakan BUMN yang mengelola bidang pariwisata.
PT TWC mulanya bernama PT Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan (Persero). Namun, pada tahun 1980, namanya berubah dari PT Taman Wisata Candi Borobudur & Prambanan (Persero) menjadi PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1980.
PT TWC memiliki visi menjadi pengelola dan pengembang cagar budaya dan budaya yang berstandar internasional.
Misi perusahaan, Mengelola dan mengembangkan lingkungan warisan/cagar budaya agar selaras dengan upaya pelestarian secara berkelanjutan. Menjalankan usaha yang berdaya saing, kreatif, inovatif, ramah lingkungan yang ekselen dan memberikan pengalaman wisata yang mengesankan (Customer Experience).
"Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat," demikian informasi di situs resmi PT TWC seperti dikutip IDN Times, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Mensesneg Minta Pengelola Candi Borobudur Tak Cuma Cari Untung di TMII
Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Dunia yang Sempat Hilang, Termasuk Candi Borobudur
PT TWC ditugasi melakukan usaha dan mengembangkan lingkungan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko serta peninggalan sejaran dan purbakala lainnya. PT TWC melakukan pengembangan tersebut sebagai suatu taman wisata.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut; mengelola lingkungan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Ratu Boko serta peninggalan sejarah dan purbakala lainnya sebagai taman wisata, termasuk kegiatan-kegiatan perencanaan teknis, pemeliharaan dan pengawasan lingkungannya, sattu dan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merencanakan dan mengembangkan dan memanfaatkan prasarana, sarana dan fasilitas umum lainnya di lingkungan taman wisata candi untuk kegiatan pariwisata. Melakukan kegiatan usaha travel, transportasi, MICE, resto, dan pengembangan destinasi wisata. Melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
1. Selama ini mengembangkan usaha di Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
Baca Juga: Susunan Lengkap Tim Transisi TMII: Moeldoko dan Pratikno Jadi Pengarah