Mengintip Gaji Polisi dari Bintara hingga Jenderal Bintang 4
Gaji pokoknya dari Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang polisi merupakan salah satu sebagian cita-cita masyarakat Indonesia. Mereka rela melakukan apa saja demi lulus tes di Korps Bhayangkara.
Gaji seorang polisi rupanya tak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, tentang Peraturan gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
IDN Times merangkum gaji polisi dari Bintara hingga Jenderal. Besaran gaji pokok polisi tergantung masa kerja golongan.
Baca Juga: Polisi Prancis Evakuasi Migran dari Kamp Darurat di Dunkirk
Baca Juga: Polisi dan Pengacara Gadungan Dibekuk Polisi di Tarakan
1. Gaji pokok Bintara
Berikut gaji pokok Bintara Polisi:
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.169.500-Rp
- Brigadir Polisi: Rp2.234.400-Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.000