TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta RUU Minol Dikaji Mendalam, Wamenag: Perlu Lihat Budaya dan Agama

RUU Minol saat ini dalam pembahasan di Baleg DPR

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (IDN Times/Ilman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Alkohol (RUU Minol) untuk dikaji secara mendalam. Hal itu disampaikan dalam acara diksusi daring bersama MUI dan sejumlah perwakilan ormas Islam.

"Heterogenitas budaya Indonesia penting juga kita perhatikan. RUU ini perlu dikaji secara mendalam. Kita juga perlu melihat hubungan budaya dan ritual keagamaan, sehingga RUU ini dapat merumuskan diktum yang relevan," ujar Zainut, Kamis (11/8/2021).

Zainut mengatakan kajian mendalam itu dilakukan agar tidak memberikan kesan untuk menghapus budaya keagamaan turun temurun sebagian masyarakat Indonesia. Menurutnya, ada tingkatan tertentu di masyarakat yang menoleransi minuman beralkohol.

"Pemahaman masyarakat timur, misalnya, harus dikontekskan lebih spesifik,” ucapnya.

Baca Juga: Ada Tradisi hingga Makanan, RUU Minol Diminta Tidak Larang Alkohol

1. Perlu ada data valid tentang bahaya minumal beralkohol

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam kesempatan itu, Zainut mengatakan perlu adanya data yang valid mengenai gangguan kesehatan yang timbul di masyarakat akibat minuman beralkohol. Dia mengatakan, diksi larangan diubah menjadi aturan juga tak masalah.

Sebab, isinya berupa larangan terkait minuman beralkohol.

"Survei dan data yang valid perlu dipublikasikan ke masyarakat termasuk rantai dan produksi peredaran minol dan gangguan kriminalitas terkait minol, sehingga publik dan parlemen bisa menerima UU yang dapat menyelamatkan bangsa Indonesia," katanya.

2. Minol juga diatur di sejumlah negara

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Zainut mengatakan aturan mengenai minol juga dilakukan oleh sejumlah negara. Mulai dari usia yang bisa mengonsumsinya hingga tak dijual di tempat terbuka.

"Faktanya di mancanegara regulasi minol dan miras juga diatur. Misalnya dibatasi, pembeli dibatasi umur tertentu, peminum dilarang mengemudi, dijual di ruang terbuka, terhindar dari jangkauan anak-anak, dan lain-lain. Sehingga RUU ini bisa kita eliminasi penolakan dari kalangan tertentu yang biasa mengkonsumsi sehingga UU Minol bisa kita lanjutkan,” katanya.

Baca Juga: Resah RUU Minol, Perajin Arak Bali: Ini Mata Pencaharian Kami

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya