Ada Tradisi hingga Makanan, RUU Minol Diminta Tidak Larang Alkohol

Baiknya bukan larangan tapi pengendalian alkohol

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Baleg DPR pun menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini. Dalam rapat kali ini, RUU Minol diminta bukan untuk melarang alkohol.

"Kami mengusulkan untuk dipertimbangkan oleh Baleg, bukan larangan tapi pengendalian. Alasannya, kita tidak bisa menyelesaikan permasalahan bangsa ini dengan pelarangan dalam segala hal," ujar perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pendeta H. Lokra, saat RDPU Baleg DPR, di kanal YouTube Baleg DPR, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Dukung Vaksin Berbayar, Ketua Banggar DPR: Buat Menengah ke Atas

1. Lokra sebut ada tradisi keagamaan yang berhubungan dengan alkohol

Ada Tradisi hingga Makanan, RUU Minol Diminta Tidak Larang AlkoholMiras (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Lokra mengatakan sudah banyak regulasi di Indonesia. Terkait alkohol, lanjutnya, masyarakat tidak perlu dilarang, sebab warga Indonesia hanya perlu dibina.

"Minuman beralkohol itu tradisi Nusantara. Di beberapa wilayah ada tradisi seperti itu sebagai pergaulan dan ada tradisi di Kristen itu ada Perjamuan Kudus. Jadi tidak mungkin setelah Perjamuan Kudus itu, orang mabuk bikin kekacauan, pelanggaran lalu lintas, dan sebagainya," ucap dia.

2. Pelarangan alkohol dinilai bisa ganggu kedatangan turis asing ke Indonesia

Ada Tradisi hingga Makanan, RUU Minol Diminta Tidak Larang AlkoholIlustrasi turis asing (IDN Times/Denisa)

Perwakilan dari Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi) Philip K Widjaja mengatakan, minuman alkohol di luar negeri tidak dilarang, namun dilakukan pengetatan. Philip mencontohkan warga yang ingin membeli minuman alkohol harus bisa menunjukkan kartu identitasnya bahwa dia telah dewasa.

Di sebagian negara lain, kata Philip, juga penjual hanya boleh menjual minuman beralkohol pada waktu tertentu, misalnya malam hari.

Philip menambahkan alkohol tidak hanya di minuman saja. Beberapa makanan juga memiliki kandungan atau dibuat dengan alkohol. Dia mengatakan ada kemungkinan turis asing 'enggan' datang ke tempat wisata di Indonesia bila minuman alkohol dilarang.

"Karena orang asing akan berdatangan, mereka juga akan melihat (minuman alkohol). (Tapi karena) banyak hal yang membatasi, apakah ini tetap membuat mereka merasa tertarik untuk datang atau seperti apa. Saya kira (RUU Minol) ini butuh pengkajian lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kena 'Colek' Banggar DPR Soal Vaksinasi Berbayar

3. Golkar dan PKB tolak RUU Minol masuk Prolegnas 2021

Ada Tradisi hingga Makanan, RUU Minol Diminta Tidak Larang AlkoholIDN Times/Kevin Handoko

Sementara, Fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak memasukkan RUU Minol ke dalam Prolegnas 2021. 

“RUU Larangan Minol harus dibahas mendetail, supaya kita dapat substansinya,” kata Anggota Baleg Fraksi PKB Abdul Wahid dalam pembahasan RUU Prolegnas 2021 secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Prolegnas merupakan program pembahasan rancangan undang-undang. Sebelum rancangan undang-undang dibahas pemerintah dan DPR, rancangan undang-undang tersebut harus masuk prolegnas terlebih dahulu. 

Selain PKB, Golkar juga tak sepakat RUU Minol masuk Prolegnas 2021. Hal ini disampaikan Anggota Baleg Fraksi Golkar Firman Subagyo.

"Kami belum bersepakat karena ini menjadi salah satu diskusi yang luar biasa di Pansus, dan pemerintah belum menyepakati ini," kata Firman dalam rapat Badan Legislasi DPR. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya