MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang Buat
PKS ingin ambang batas presiden 7-9 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pasal 222 membahas tentang ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen.
Salah satu anggota majelis hakim, Enny Nurbaningsih, mempertanyakan alasan PKS menggugat presidential threshold. Padahal, Fraksi PKS di DPR RI turut membahas aturan tersebut.
"Ada lagi hal yang perlu dikuatkan dalam kedudukan hukum, bahwa PKS ini adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan Undang-Undang 7/2017 dan partai yang sudah ikut pemilu menggunakan Undang-Undang 7/2017 pula," ujar Enny dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (26/7/2022).
"Apa yang bisa dibangun argumentasinya dalam kedudukan hukum nantinya dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas undang-undang itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan undang-undang tersebut, silahkan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas Capres
Baca Juga: Mardani PKS Sempat Duga Kebebasan Rizieq Shihab untuk Pengalihan Isu
1. Penjelasan tim kuasa hukum PKS
Usai sidang, Ketua Tim Hukum PKS, Zainudin Paru, mengatakan pada pembuatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKS menyatakan menolak. Dia menyebut, dalam sidang paripurna pengesahan undang-undang tersebut, PKS memutuskan untuk walk out.
"PKS salah satu dari parpol yang sah, menyatakan tidak setuju terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, walk out dari paripurna, PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat," kata Zainudin.