MK Minta PKS Lengkapi Bukti soal Gugatan Ambang Batas Capres
Sidang dilanjutkan 8 Agustus 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melengkapi alat bukti, terkait dengan dengan gugatan ambang batas calon presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen. Hal itu disampaikan oleh anggota majelis hakim, Enny Nurbaningsih.
"Kalau dilihat dari format permohonan, sudah tertata rapi sesuai PMK (Peraturan MK) 2/2021, dari mulai identitas, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum sudah menyesuaikan PMK," ujar Enny dalam sidang secara virtual, Selasa (26/7/2022).
"Tetapi memang ada yang tadi menyangkut soal bukti. Jadi saya juga mengecek bukti-bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap, nanti itu memang harus diperhatikan, karena yg ada hanya ada dua bukti, sementara bukti lainnya nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," sambungnya.
Baca Juga: MK Heran PKS Gugat Presidential Threshold: Dulu Mereka Juga yang Buat
Baca Juga: Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas Capres
1. MK juga minta lengkapi berkas administrasi lain
Gugatan PKS terkait presidential threshold 20 persen itu dilakukan oleh dua pemohon. Dalam administrasi yang sudah diajukan ke MK, pemohon I ada Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy, dan pemohon II yakni Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.
Anggota majelis hakim lainnya, Saldi Isra, meminta untuk memasukkan AD/ART PKS yang menyebutkan pimpinannya bisa mewakili partai.
"Cantumkan juga anggaran dasar, dasar anggaran rumah tangga partai PKS itu di mana diatur bahwa presiden dan sekjen itu yang berhak mewakili partai politik. Itu yang harus ditambahkan di permohonan, ini belum ada. Disertakan sekaligus buktinya," kata Saldi.
Baca Juga: Sidang Perdana di MK, PKS Beberkan Alasan Gugat Ambang Batas Capres