MUI: Haram Gunakan Mata Uang Kripto!
Kripto bertentangan dengan Undang-Undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mata uang kripto haram. Hal itu berdasarkan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ketujuh.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: 4 Tips Investasi Kripto, Wajib Dicatat Biar Gak Zonk!
Baca Juga: MUI Tetapkan Pinjol Haram karena Riba, Mengancam, dan Membuka Aib
1. Kripto sebagai aset digital tidak sah
MUI berpendapat, kripto tidak sah diperjualbelikan. Sebab, kripto tidak memenuhi syari'i.
"Karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu, ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," katanya.