TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI: Haram Gunakan Mata Uang Kripto!

Kripto bertentangan dengan Undang-Undang

Ilustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mata uang kripto haram. Hal itu berdasarkan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ketujuh.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: 4 Tips Investasi Kripto, Wajib Dicatat Biar Gak Zonk! 

Baca Juga: MUI Tetapkan Pinjol Haram karena Riba, Mengancam, dan Membuka Aib

1. Kripto sebagai aset digital tidak sah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam (IDN Times/Afriani Susanti)

MUI berpendapat, kripto tidak sah diperjualbelikan. Sebab, kripto tidak memenuhi syari'i.

"Karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu, ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," katanya.

2. Trading dan investasi kripto pakai robot, untung atau buntung?

Ilustrasi trading (unsplash/Austin Distel)

Aset Kripto memang sedang naik daun belakangan ini. Banyak masyarakat yang trading dan investasi kripto karena dianggap menguntungkan. Salah satu keuntungannya adalah bisa dilakukan tanpa batas waktu.

Namun, hal ini bisa menjadi bumerang dan membuat investor atau trader khawatir karena pergerakan kripto yang bisa berubah dengan cepat dan liar.

Meski begitu, seiring perkembangan zaman, muncul aplikasi robot atau Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan buatan yang membantu investor atau trader mata uang kripto lebih mudah dalam bertransaksi.

"Bener, sekarang banyak aplikasi robot atau AI untuk trading kripto," kata Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo kepada IDN Times, Kamis (16/9/2021).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya