MUI Nonaktifkan Zain dari Komisi Fatwa Usai Ditangkap Densus 88
Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan anggota Komisi Fatwa, Ahmad Zain An-Najah, dari kepengurusan. Penonaktifan itu dilakukan usai Zain ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Ketua Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Okbah
1. Dugaan tindak terorisme tak ada kaitannya dengan MUI
Miftachul menegaskan, segala perbuatan dugaan terorisme yang dilakukan Zain tak ada kaitannya dengan MUI. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Zain.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakukan hukum yang baik dan adil," ucapnya.
MUI berkomitmen dan mendukung penegakan hukum terhadap pelaku terorisme. MUI juga memiliki Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
"MUI mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu," ucapnya.
Baca Juga: Ketum PDRI Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Waketum MUI Kaget