MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur Jika COVID-19 Mengganas
Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga tengah menghantui Indonesia. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman.
Sebab, saat ini kasus COVID-19 varian Omicron sedang tinggi. Makanya, dia mengingatkan kepada umat Muslim yang tinggal di wilayah kasus COVID-19 tinggi, bisa mengganti salat Jumat dengan Zuhur.
"Bila suatu tempat kita tinggal itu banyak yang positif COVID-19, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Miftahul Huda dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di 34 Provinsi per Kamis 3 Februari 2022
Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di 34 Provinsi per 2 Februari 2022
1. Fatwa MUI dibuat untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19
Miftahul mengatakan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dibuat sebelum kasus COVID-19 di Indonesia mengalami lonjakan. Dia juga meminta kepada masyarakat yang positif COVID-19 tanpa gejala, untuk tetap menjalani karantina di rumah.
"Saya kira, kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tak berkerumun di tempat umum," ucapnya.
Baca Juga: Viral Curhat Warga Belum Tes PCR di Bumame Tapi Hasil Positif COVID-19