Pakar Hukum Tata Negara Kritisi 4 Hal soal Amandemen UUD 1945
Jokowi kini lebih lunak tanggapi masa jabatan presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tengah mengkaji amandemen UUD 1945. Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyoroti empat hal mengenai rencana amandemen UUD 1945.
Pertama, mengenai waktu, dia merasa heran rencana amandemen UUD 1945 dilakukan pada masa pandemik COVID-19. Padahal, kegiatan kenegaraan hingga pembahasan aturan teknis mengenai pemilu 2024 ditunda, dengan alasan adanya pandemik.
"Nah, ini menjadi menarik kalau kemudian agenda perubahan UUD kok di masa pandemik," ujar Zainal dalam acara webinar Forum Pemred, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Amien Rais Sebut Isu Amandemen UUD Digulirkan untuk Jokowi 3 Periode
Baca Juga: Ketua MPR Berharap Kajian Amandemen UUD 1945 Selesai Awal 2022
1. Sulitnya menggunakan aspirasi publik pada masa pandemik
Sorotan yang kedua, menurut Zainal, mengenai aspirasi publik pada masa pandemik. Menurutnya, partisipasi publik selama masa pandemik ini mengalami penurunan di semua level.
"Walau pun adanya daring itu tidak bisa mengganti partisipasi dengan baik," ucapnya.
Zainal mengaku ada trauma terhadap DPR mengenai pengesahan sejumlah undang-undang pada masa pandemik. Seperti UU KPK, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu, dia menceritakan mengenai sebuah disertasi di Amerika Serikat (AS). Dalam disertasi itu meneliti dengan membandingkan 200 undang-undang di AS yang mampu bertahan lama.
"Itu dia kaitkan kenapa cukup lama, karena partisipasinya, delibrasinya cukup baik, waktu pembahasan yang cukup, lalu diberikan ruang besar perdebatan di parlemen," kata Zainal.
Baca Juga: Amien Rais Sebut Isu Amandemen UUD Digulirkan untuk Jokowi 3 Periode