TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilu dan Pilkada 2024 Sama-Sama Digelar Hari Rabu, Apa Alasannya? 

Pilkada serentak digelar Rabu 27 November 2024

Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat kerja (Senin, 24/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah sepakat 14 Februari 2024 menjadi tanggal pemilihan umum (pemilu). Sedangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak disepakati pada 27 November 2024.

Ada sejumlah kesimpulan yang diambil dalam rapat yang digelar hari ini, Senin (24/1/2022), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Apa saja kesimpulannya?

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Setujui Pemilu 2024 Digelar saat Hari Valentine 14 Februari

Baca Juga: KPU Sampaikan Alternatif Baru Agar Pemilu Digelar 14 Februari 2024

1. Ada 3 kesimpulan, salah satunya soal tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Ada tiga kesimpulan dalam rapat tersebut. Berikut rinciannya:

1. Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024

2. Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024

3. Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

2. Pemilu pada Rabu 14 Februari diusulkan oleh KPU

Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu melakukan rapat kerja (Senin, 24/1/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tanggal 14 Februari menjadi hari pemungutan suara merupakan usul dari KPU. Dalam rapat hari ini, Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikannya secara langsung.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya