TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Kalau Saya Tak Jadi Menteri juga Kritik

Mahfud minta para pengkritik baca isi keputusan MK

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru dikeluarkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 30 Desember 2022, menuai pro kontra.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Perppu Cipta Kerja merupakan dokumen perbaikan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

"Tetapi, pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama 2 tahun. Tetapi, selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita," sambungnya.

Baca Juga: AHY: Perppu Cipta Kerja Tidak Genting, Cuma Layani Kepentingan Elite

Baca Juga: Pimpinan DPR: Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aturan

1. Materi UU Cipta Kerja tidak pernah dibatalkan MK

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahfud menegaskan, pembentukan Perppu itu merupakan bagian dari perbaikan undang-undang. Dia menyebut, materi UU Cipta Kerja tidak pernah dibatalkan MK.

"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi  UU Ciptaker dibatalkan? Gak, itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang, bahwa harus ada ketentuan omnibus law itu bagian dari proses registrasi, sudah kita perbaiki, omnibus law masuk dan itu sudah disahkan undang-undangnya, lalu ada undang-undang ciptakernya yang secara materiil tidak pernah dibatalkan, hanya diberi waktu untuk perbaiki. Kita perbaiki dengan Perppu karena perbaikan dengan Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang," kata dia.

2. Mahfud akui bila tak jadi menteri akan ikut kritik

Menkopolhukam Mahfud MD saat melakukan konferensi pers di kantornya. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Mantan Ketua MK itu mengatakan, percepatan pembentukam Perppu Cipta Kerja itu tidak ada unsur koruptif. Menurutnya, semua itu bertujuan untuk melayani kecepatan investasi.

"Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua, sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya dan saya melihat memang kan reaksinya datang dari akademisi, ya sudah bagus," ucap Mahfud.

"Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri ngritik kayak gitu, tapi saya katakan kalau secara teori udah gak ada masalah, jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai," sambungnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya