Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Kalau Saya Tak Jadi Menteri juga Kritik
Mahfud minta para pengkritik baca isi keputusan MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru dikeluarkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 30 Desember 2022, menuai pro kontra.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Perppu Cipta Kerja merupakan dokumen perbaikan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Tetapi, pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama 2 tahun. Tetapi, selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita," sambungnya.
Baca Juga: AHY: Perppu Cipta Kerja Tidak Genting, Cuma Layani Kepentingan Elite
Baca Juga: Pimpinan DPR: Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Aturan
1. Materi UU Cipta Kerja tidak pernah dibatalkan MK
Mahfud menegaskan, pembentukan Perppu itu merupakan bagian dari perbaikan undang-undang. Dia menyebut, materi UU Cipta Kerja tidak pernah dibatalkan MK.
"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi UU Ciptaker dibatalkan? Gak, itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang, bahwa harus ada ketentuan omnibus law itu bagian dari proses registrasi, sudah kita perbaiki, omnibus law masuk dan itu sudah disahkan undang-undangnya, lalu ada undang-undang ciptakernya yang secara materiil tidak pernah dibatalkan, hanya diberi waktu untuk perbaiki. Kita perbaiki dengan Perppu karena perbaikan dengan Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui undang-undang," kata dia.