PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus Durian
Kasus tersebut diduga menyeret nama Ketum PKB Cak Imin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus "Kardus Durian". Kasus tersebut diduga turut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
MAKI menggugat terkait sah atau tidaknya penyidik menghentikan dugaan korupsi dalam program Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Kasus tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Kardus Durian.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar Samuel di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: 10 Tahun Lebih, KPK Masih Kumpulkan Bukti Kasus Kardus Durian Cak Imin
Baca Juga: Cak Imin Enggan Komentari Sinyal KPK Bongkar Kasus Durian Kardus
1. Hakim tak bisa memerintah penyidik
Dalam putusan itu, Samuel menegaskan hakim tak bisa memerintahkan penyidik untuk melakukan atau menghentikan proses penyidikan. Pertimbangan itulah yang menjadi hakim menolak praperadilan MAKI.
"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu," kata dia.
Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono mengatakan mengaku penolakan itu sudah diprediksi sejak awal. Meski demikian, sedang MAKI mempertimbangkan melakukan upaya hukum lain atau tidak.
"Kami akan evaluasi dulu, apakah memang perlu kita lakukan upaya hukum lanjutan atau bagaimana," kata Rudy usai persidangan.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Meroket, Muhaimin: Pertanda Menang di 2024