TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Kardus Durian

Kasus tersebut diduga menyeret nama Ketum PKB Cak Imin

(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus "Kardus Durian". Kasus tersebut diduga turut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

MAKI menggugat terkait sah atau tidaknya penyidik menghentikan dugaan korupsi dalam program Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi. Kasus tersebut kemudian dikenal dengan sebutan Kardus Durian.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar Samuel di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: 10 Tahun Lebih, KPK Masih Kumpulkan Bukti Kasus Kardus Durian Cak Imin

Baca Juga: Cak Imin Enggan Komentari Sinyal KPK Bongkar Kasus Durian Kardus

1. Hakim tak bisa memerintah penyidik

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Dalam putusan itu, Samuel menegaskan hakim tak bisa memerintahkan penyidik untuk melakukan atau menghentikan proses penyidikan. Pertimbangan itulah yang menjadi hakim menolak praperadilan MAKI.

"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu," kata dia.

Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono mengatakan mengaku penolakan itu sudah diprediksi sejak awal. Meski demikian, sedang MAKI mempertimbangkan melakukan upaya hukum lain atau tidak.

"Kami akan evaluasi dulu, apakah memang perlu kita lakukan upaya hukum lanjutan atau bagaimana," kata Rudy usai persidangan.

2. Ketua KPK sebut kasus kardus durian jadi perhatian

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Sebelumnya,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut kasus kardus durian yang menyeret nama Cak Imin tidak akan dilupakan. Firli menyebut KPK tetap memberi perhatian pada kasus tersebut.

"Perkara lama pada 2014 yang disebut kardus durian, ini juga menjadi perhatian kami," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Meroket, Muhaimin: Pertanda Menang di 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya