Politik Dinasti Dinilai Tak Ada di Negara Demokrasi
Sebab, pemilihan presiden dilakukan langsung oleh rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mantan atau yang sedang menjabat sebagai kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menuai pro dan kontra. Putusan itu dinilai sebagai karpet merah untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardianysah, menilai tak ada politik dinasti di negara demokrasi. Sebab, proses pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
"Rakyat kita sudah pintar, tidak akan terkelabui karena sistem demokrasi kita saat ini baik pilkada maupun pilpres kan sudah langsung masyarakat yang menjadi penentu, pemilihan langsung dengan sangat terbuka, jauh dari sistem politik penunjukan seperti sebelum era reformasi yang sangat memungkinkan tumbuh politik dinasti," ujar Mardiansyah dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara tentang Putusan Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: MK Bakal Putuskan Nasib Prabowo Terkait Usia Maksimal Capres 70 Tahun
1. Politik dinasti ada di sistem partai
Menurut Mardiansyah, politik dinasti ada di partai. Menurutnya, ada orang tuanya yan pernah menjadi ketua umum partai, anaknya kemudian melanjutkan jabatan tersebut.
"Kalau mau fair, yang kita lihat tumbuh politik dinasti justeru di sistem kepartaian kita, beberapa partai dikuasai oleh keluarga yang sangat dominan dan menjadi penentu penuh, ini yang lebih membahayakan karena proses kaderisasi menjadi mandek," ucap dia.